Tentang Wakaf SAI

Tentang Wakaf SAI Yayasan Wakaf SAI
Profil Lembaga Wakaf Sekolah Alam Indonesia

Lembaga ini merupakan organisasi berbadan hukum yang bergerak di bidang filantropi dan pengelolaan wakaf, dengan komitmen kuat pada pembangunan pendidikan dan pemberdayaan sosial masyarakat. Didirikan berdasarkan Akta Notaris oleh Titien Etikawati, SH, Mkn pada tanggal 20 Desember 2017, lembaga ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor  AHU-0019124.AH.01.04.Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Wakaf Sekolah Alam Indonesia, sebagai dasar legal dalam menjalankan seluruh aktivitas kelembagaannya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perwakafan nasional, lembaga ini telah terdaftar secara resmi sebagai nazhir wakaf di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor Registrasi 3.3.00463. Legalitas tersebut menegaskan kapasitas lembaga dalam menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan menyalurkan aset wakaf secara profesional, amanah, dan sesuai prinsip syariah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam operasionalnya, lembaga ini menjalankan program-program strategis yang berfokus pada penguatan ekosistem pendidikan, kemanusiaan, dan keberlanjutan kealaman serta pengembangan aset wakaf produktif dan wakaf sosial.

Alamat kantor Operasional ada di Ruko Mutiara Gandul  Jl Raya Gandul No. 10 Keluarahan gandul, Kecamatan Cinere Kota Depok.