Kalkulator Zakat
Hitung Zakat Anda dengan Mudah dan Akurat
Informasi Nisab
Nisab Zakat Penghasilan (Sesuai SK Ketua BAZNAS RI No. 15 tahun 2026):
Per Bulan: Rp 7.640.144
Per Tahun: Rp 91.681.728
Tarif Zakat: 2.5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab
Formula: (Penghasilan + Penghasilan Lain - Hutang) × 2.5%
Catatan: Zakat dari penghasilan bruto. Hutang yang jatuh tempo boleh dikurangkan (sesuai fatwa MUI).
Catatan: Zakat dari penghasilan bruto. Hutang yang jatuh tempo boleh dikurangkan (sesuai fatwa MUI).
Formula: Jumlah Emas (gram) × Harga Emas × 2.5%
Nisab: 85 gram emas
Nisab: 85 gram emas
Formula: (Saldo Akhir - Bunga) × 2.5%
Formula: (Aktiva Lancar - Kewajiban Jangka Pendek) × 2.5%
Formula: (Book Value + Dividen) × 2.5%
Disclaimer Penting
Perhitungan ini menggunakan:
- Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
- Keputusan Majma' Fiqh Islami (OKI) tentang Zakat Kontemporer
- Pendapat mayoritas ulama kontemporer (Dr. Yusuf Qardhawi, dll)
Catatan: Untuk kasus khusus atau keputusan final, silakan konsultasi dengan WAKAF SAI, lembaga amil zakat resmi, atau ustadz yang kompeten. Wallahu a'lam bishawab.
Ketentuan Zakat
Nisab: 85 gram emas | Haul: 1 tahun | Tarif: 2.5%
Manfaat Zakat
Zakat menyucikan harta dan membantu sesama
Konsultasi
Hubungi WAKAF SAI untuk konsultasi lebih lanjut