Kalkulator Zakat

Hitung Zakat Anda dengan Mudah dan Akurat

Informasi Nisab

Nisab Zakat Penghasilan (Sesuai SK Ketua BAZNAS RI No. 15 tahun 2026):

Per Bulan: Rp 7.640.144

Per Tahun: Rp 91.681.728

Tarif Zakat: 2.5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab
Formula: (Penghasilan + Penghasilan Lain - Hutang) × 2.5%
Catatan: Zakat dari penghasilan bruto. Hutang yang jatuh tempo boleh dikurangkan (sesuai fatwa MUI).
Rp
Gaji atau pendapatan tetap per bulan/tahun
Rp
Bonus, komisi, atau pendapatan tambahan
Rp
Hutang yang harus dibayar dalam periode ini (opsional)
Pilih periode penghasilan Anda
Formula: Jumlah Emas (gram) × Harga Emas × 2.5%
Nisab: 85 gram emas
gram
Total emas yang Anda miliki selama 1 tahun
Rp
Harga emas 24 karat hari ini
Formula: (Saldo Akhir - Bunga) × 2.5%
Rp
Total saldo tabungan/deposito Anda
Rp
Bunga yang diterima dari bank (dikurangi)
Formula: (Aktiva Lancar - Kewajiban Jangka Pendek) × 2.5%
Rp
Aset yang mudah dicairkan (kas, piutang, persediaan)
Rp
Hutang yang jatuh tempo dalam 1 tahun
Formula: (Book Value + Dividen) × 2.5%
Rp
Nilai buku saham yang Anda miliki
Rp
Total dividen yang diterima
Disclaimer Penting

Perhitungan ini menggunakan:

  • Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
  • Keputusan Majma' Fiqh Islami (OKI) tentang Zakat Kontemporer
  • Pendapat mayoritas ulama kontemporer (Dr. Yusuf Qardhawi, dll)

Catatan: Untuk kasus khusus atau keputusan final, silakan konsultasi dengan WAKAF SAI, lembaga amil zakat resmi, atau ustadz yang kompeten. Wallahu a'lam bishawab.

Ketentuan Zakat

Nisab: 85 gram emas | Haul: 1 tahun | Tarif: 2.5%

Manfaat Zakat

Zakat menyucikan harta dan membantu sesama

Konsultasi

Hubungi WAKAF SAI untuk konsultasi lebih lanjut